Jakarta (29/1) Jajaran pengurus DPP LDII berkunjung ke Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada 29 Januari 2019. Sebagaimana diketahui KNKS dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dan dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Sedangkan Dewan Pengarah beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komite ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah. Hadir dalam pertemuan tersebut dari DPP LDII adalah H. Ashar Budiman, S.E, Dr. H. Rathoyo Rasdan, M.BA, Hj. Aselina E. Trihastuti, MBA, Dr. H. Ardito Bhinadi, M,Si, Andri Krisnanto, SE., MM, dan dua orang staf LINES.
Rombongan DPP LDII diterima oleh Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo, Ahmad Juwaini (Direktur Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah), dan Afdhal Aliasar (Direktur Pengembangan Ekonomi dan Industri Halal).
Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo menyambut gembira kehadiran DPP LDII karena mendapatkan mitra untuk bersama-sama mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia.
Ventje Rahardjo menjelaskan ada lima bidang di KNKS, yaitu Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah; Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah; Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah; Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah; dan Bidang Pengembangan Ekonomi dan Industri Halal.
Dewan Penasihat DPP LDII Ashar Budiman sebagai pemimpin rombongan menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan LDII selama ini dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah.
Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di LDII dimulai dari penyampaian kajian mengenai ekonomi dan keuangan syariah; tahap selanjutnya adalah pengembangan ekonomi dan keuangan berbasis syariah melalui penguatan Usaha Bersama dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS); Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS); dan pengembagan Market Place Syariah.
KNKS tertarik terhadap upaya LDII yang menjadikan ekonomi Syariah sebagai cara hidup dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan Syariah. KNKS meminta LDII agar bisa memaparkan modul kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah dan cara-cara yang digunakan selama ini untuk meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan Syariah. KNKS mengakui masih mencari model yang tepat dalam meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan Syariah di dalam masyarakat./*ldii.or.id